Komisi VIII Kritisi Kemeneg PP & PA Tidak Serap Anggaran Secara Maksimal
Komisi VIII DPR RI mengkritisiKementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP &PA) yang belum menyerap anggaran secara maksimal. Padahal persoalan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak semakin kompleks.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII, Ace Hasan Syadzili ditengah rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, Senin (9/12).
“Anggaran yang tidak terlalu besar, sekitar Rp 251 Miliar dengan permasalahan perempuan dan anak yang semakin tinggi, seharusnya Kemeneg PP & PA bisa menggunakan dan menyerap anggaran yang ada dengan lebih maksimal. Namun kenyataannya di akhir tahun 2013 ini saja anggaran yang terserap baru 58, 61 persen atau sekitar 147, 1 Miliar. Kenapa hal ini bisa terjadi,”tanya Ace.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menduga hal itu terjadi karena kurangnya implementasi dari program yang sudah dirancang dari Kemeneg PP &PA. Dengan kata lain, berbagai program yang dirancang tidak dapat berjalan dengan semestinya. Sebaliknya, jika daya serap terhadap anggaran yang diberikan baik, maka pastinya program yang dirancang pun dapat berjalan dengan baik, akhirnya hasilnya pun sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Menanggapi hal tersebut, Meneg PP &PA, Linda Amalia Sari atau yang akrab disapa Linda Gumelar ini mengatakan bahwa belum maksimalnya penyerapan anggaran tersebut disebabkan karena adanya perubahan kebijakan dari Dirjen Perbendaharaan ke Dirjen Anggaran sehingga menyebabkan proses pengimplementasian program-program juga menjadi terlambat.
“Tahun 2013 ini adalah tahun pertama penerbitan DIPA oleh Dirjen Anggaran, sebelumnya di Dirjen Perbendaharaan. Itu mempengaruhi proses revisi DIPAdan kesiapan DIPAtermasuk dekon. Sehingga praktis kegiatan lebih kuat baru bisa berjalan pada bulan april. Penyerapan anggaran sebesar 58 persen itu yang sudah masuk dalam sistem. Sekarang masih terus berjalan, khususnya survey kekerasan anak dan kesetjenan, ini bisa menambah serapan anggaran kami di akhir tahun diperkiraan sebesar 68 persen,”jelas Linda.
Selain itu ditambahkan Linda, di tahun kedua pemberian dekon ini ternyata pihaknya menemukan adanya provinsi atau daerah yang tidak memiliki personil yang memadai dalam administrasi keuangan. Seperti keterlambatan daerah menunjuk kuasa penerima anggaran, pejabat pembuat komitmen. Bahkan seringnya pergantian kepala badan dan mutasi jabatan membuat penyerapan anggaran dekon ke daerah menjadi belum maksimal.
Sementara itu anggota Komisi VIII lainnya, Amran mengatakan bahwa perubahan kebijakan tersebut sama sekali tidak bisa menjadi alasan yang mendasar. Karena jika hal itu menjadi alasan, tentu kementerian yang lain juga mengalami hal yang sama.
“Itu bukan alasan, karena kementerian lain, misalnya Kementerian Agama yang anggarannya sangat besar tetap bisa menyerap anggaran dengan maksimal. Saya kira Kemeneg PP &PA ini tidak ada inovasi atau terobosan baru, yang ada adalah pengulangan program yang sudah ada pada tahun sebelumnya,”tegas Amran. (Ayu)foto:wahyu/parle